JAKARTA, iNews.id - Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerima suap terkait proyek-proyek di daerahnya pada anggaran tahun 2018.
Usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, Panganol tinggalkan gedung KPK pukul 24.00 WIB, Rabu (18/7/2018), dan langsung dibawa menggunakan mobil tahanan.
Sebelumnya penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Satu orang yang merupakan tangan kanan bupati inisial UMR melarikan diri dengan membawa uang Rp500 juta.
Video Editor: Mu'arif Ramadhan