KPK Tahan Pemilik Hotel Tersangka Kasus Suap di Kanwil BPN Riau

iNews
Ifaldi Musyadat
Dalam konferensi pers KPK menahan Frank Wijaya selaku pemilik Hotel Adimulia. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Dalam konferensi pers KPK menahan Frank Wijaya selaku pemilik Hotel Adimulia. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus suap di pengurusan hak guna usaha (HGU) di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Riau.

Penahanan dilakukan Kamis (27/10) sore dengan ditandai rompi oranye yang dikenakan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 3 tersangka kasus suap HGU di Kanwil BPN Riau.

KPK telah mencekal 2 tersangka pergi ke luar negeri sejak 6 Oktober 2022 hingga 4 April 2023. Adapun ketiganya adalah Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir, Pemilik Hotel Adimulia Frank Wijaya dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso

KPK melakukan penyidikan baru terkait kasus suap eks Bupati Kuansing Andi Putra. Penangkapan Frank merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
11 hari lalu

Ironi Penegak Hukum, Hakim PN Depok Terjerat Korupsi

Video
31 hari lalu

Dulu Didemo karena Naikkan PBB, Kini Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK

Video
2 bulan lalu

Maraton Akhir Tahun, KPK Gelar OTT di Tiga Wilayah Dalam 24 Jam

Video
4 bulan lalu

Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!

Video
5 bulan lalu

Menteri Haji dan Umrah Bahas Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal