KPK Tahan Pemilik Hotel Tersangka Kasus Suap di Kanwil BPN Riau

iNews
Ifaldi Musyadat
Dalam konferensi pers KPK menahan Frank Wijaya selaku pemilik Hotel Adimulia. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Dalam konferensi pers KPK menahan Frank Wijaya selaku pemilik Hotel Adimulia. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus suap di pengurusan hak guna usaha (HGU) di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Riau.

Penahanan dilakukan Kamis (27/10) sore dengan ditandai rompi oranye yang dikenakan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 3 tersangka kasus suap HGU di Kanwil BPN Riau.

KPK telah mencekal 2 tersangka pergi ke luar negeri sejak 6 Oktober 2022 hingga 4 April 2023. Adapun ketiganya adalah Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir, Pemilik Hotel Adimulia Frank Wijaya dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso

KPK melakukan penyidikan baru terkait kasus suap eks Bupati Kuansing Andi Putra. Penangkapan Frank merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
24 jam lalu

Klarifikasi Lengkap Raffi Ahmad soal Namanya Muncul di Kasus Bea Cukai

Video
3 hari lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang

Video
7 hari lalu

KPK Bongkar Modus Cuci Uang Haram Wamen Silmy, Gunakan Kode Malaikat hingga Bisnis Towing

Video
2 bulan lalu

Penampakan Barang Sitaan Kejagung yang bakal Dilelang, Mobil Mewah hingga Perhiasan

Video
2 bulan lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Langsung Diperiksa Intensif di Gedung KPK usai Terjaring OTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal