KPK Tetapkan PT Nindya Karya Tersangka, Kasus Pertama Menimpa BUMN

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Nindya Karya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar di Sabang Aceh bersama dengan PT Tuah Sejati. Kasus ini adalah pertama kalinya korporasi menjadi tersangka di lembaga antirasuah.

Heru Sulaksono selaku kepala cabang PT Nindya Karya Sumatera Utara dan Aceh diduga menyalahgunakan wewenang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Diduga, kedua perusahaan itu ikut berperan merugikan negara hingga Rp313 miliar, dalam proyek pembangunan senilai Rp793 miliar. Dalam dakwaan, PT Nindya Karya mendapat keuntungan Rp44,68 miliar, sementara PT Tuah Sejati sebesar Rp49,9 miliar.

Penyidikan terhadap dua korporasi ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Di mana empayt tersangka telah ditetapkan.

Bagi PT Nindya Karya, status tersangka ini menjadikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu sebagai tersangka korporasi pertama di lembaga antirasuah.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
24 hari lalu

Menteri Haji dan Umrah Bahas Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Video
27 hari lalu

KPK Sita Rp1,3 M dari Ilham Habibie Terkait Jual Beli Mobil Ridwan Kamil

Video
1 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah Dipalak Oknum Kemenag 2.400-7.000 USD per Jemaah Haji

Video
2 bulan lalu

Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK 7 Jam, Dicecar Apa Saja?

Video
2 bulan lalu

Heboh! KPK Temukan 4 HP Eks Wamenaker Noel di Plafon Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal