JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Nindya Karya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar di Sabang Aceh bersama dengan PT Tuah Sejati. Kasus ini adalah pertama kalinya korporasi menjadi tersangka di lembaga antirasuah.
Heru Sulaksono selaku kepala cabang PT Nindya Karya Sumatera Utara dan Aceh diduga menyalahgunakan wewenang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Diduga, kedua perusahaan itu ikut berperan merugikan negara hingga Rp313 miliar, dalam proyek pembangunan senilai Rp793 miliar. Dalam dakwaan, PT Nindya Karya mendapat keuntungan Rp44,68 miliar, sementara PT Tuah Sejati sebesar Rp49,9 miliar.
Penyidikan terhadap dua korporasi ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Di mana empayt tersangka telah ditetapkan.
Bagi PT Nindya Karya, status tersangka ini menjadikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu sebagai tersangka korporasi pertama di lembaga antirasuah.
Video Editor: Khoirul Anfal