KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo jadi Tersangka

Arie Dwi Satrio
KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka perkara gratifikasi, Kamis (30/3).

JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka perkara gratifikasi, Kamis (30/3). Rafael Alun diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.

Kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun ini pun telah naik ke tingkat penyidikan. Secara otomatis, Rafael juga telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan KPK telah menemukan peristiwa pidana dan 2 alat bukti dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

MA Tolak Kasasi KPK, Rumah Rafael Alun Tak Jadi Dirampas

Video
1 tahun lalu

Kasasi Ditolak, MA Perintahkan KPK Kembalikan Sejumlah Aset Rafael Alun

Video
2 tahun lalu

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Video
2 tahun lalu

Diyakini Terima Gratifikasi dan TPPU, JPU Tuntut Rafael Alun 14 Tahun Penjara

Video
2 tahun lalu

Mario Dandy Tak Kuasa Tahan Tangis di Pelukan Rafael Alun Trisambodo di Sela Menjadi Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal