KPK Tetapkan Sahat Tua Simanjuntak sebagai Tersangka Suap Dana Hibah

Arie Dwi Satrio
Ifaldi Musyadat
KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak (STS) sebagai tersangka. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak (STS) sebagai tersangka. Sahat ditetapkan sebagai tersangka suap dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Sahat diduga menerima suap miliaran rupiah. 

Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Tiga tersangka lainnya tersebut yakni, Staf Ahli Sahat Tua berinisial RS mantan Kades Jelgung, Kabupaten Sampang, AH dan Koordinator Lapangan Pokmas, IW alias Eeng.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
5 jam lalu

Dulu Didemo karena Naikkan PBB, Kini Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK

Video
1 bulan lalu

Maraton Akhir Tahun, KPK Gelar OTT di Tiga Wilayah Dalam 24 Jam

Video
4 bulan lalu

Jokowi Dukung Penuh Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Sepakat Lanjutkan

Video
5 bulan lalu

Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK 7 Jam, Dicecar Apa Saja?

Video
5 bulan lalu

Harta Fantastis Wamenaker Noel: Tanah, Mobil Mewah dan Rp2 Miliar Kas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal