KPK Tetapkan Zumi Zola sebagai Tersangka 2 Kasus Dugaan Korupsi

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Zumi bersama beberapa pejabat disangka ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan perkara yang menjerat Zumi ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Jambi pada November 2017 lalu.

Menurut Basaria, Zumi diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap yang disebut uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD. Uang itu terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 - 2018.

Total uang yang diserahkan kepada anggota DPRD sebesar Rp3,4 Miliar. Sebelumnya, Zumi telah menjadi tersangka terkait dugaan gratifikasi dan diduga menerima gratifikasi total Rp49 miliar selama satu tahun kepemimpinannya di Jambi.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang

1 bulan lalu

KPK Bongkar Modus Cuci Uang Haram Wamen Silmy, Gunakan Kode Malaikat hingga Bisnis Towing

3 bulan lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Langsung Diperiksa Intensif di Gedung KPK usai Terjaring OTT

4 bulan lalu

Potret Gus Alex Tersenyum saat Kenakan Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

4 bulan lalu

OTT KPK, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal