JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan konsultasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah (Pilkada) 2024, Rabu (21/08/2024) atau sehari setelah putusan dibacakan.
Menurut Ketua KPU RI, Mochamad Afifudin, pihaknya telah mengirimkan surat ke DPR RI, untuk konsultasi revisi peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang pencalonan kepala daerah.
KPU juga telah melakukan kajian komprehensif dan adaptasi norma untuk mengadaptasi putusan tersebut. KPU memastikan tidak akan melompati setiap tahapan, namun, tetap sesuai urutan.