JAKARTA, iNews - KPU RI memberikan responsnya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024). Adapun MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.