Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina dan Eky Ajukan PK dengan Bukti Baru, Rivaldi Jadi Fokus Utama

Royandi Hutasoit
Pengacara Rivaldi alias Ucil bawa novum kuat buktikan kliennya tidak bersalah dalam pengajuan PK besok, Rabu (14/8/2024).

CIREBON, iNews.id - Kuasa hukum keenam terpidana kasus Vina dan Eky berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas Satu Cirebon, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024) besok. Sejumlah novum telah dipersiapkan, terutama bukti-bukti pamungkas.

Di antara enam terpidana yang akan mengajukan PK, salah satunya yakni Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil. Kuasa hukum Ucil, Cindy Sembiring, mengaku sudah menyiapkan tujuh novum atau bukti baru.

Dari sekian bukti baru yang sudah dipersiapkan antara lain dokumen surat dan beberapa bukti identitas Rivaldi. Bukti surat tersebut dianggap sangat penting dan akan disampaikan dalam pengajuan PK. 

Dia akan membuktikan Rivaldi tidak pernah berganti identitas menjadi Andika. Hal yang bertolak belakang dengan putusan pengadilan 2017 yang menyebut Rivaldi adalah Andika dan merupakan pelaku atas kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Mantan Kabareskrim Susno Duadji jadi Saksi Ahli Sidang PK Lanjutan 6 Terpidana Kasus Vina

Video
1 tahun lalu

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina dan Eki Klaim Bukti Baru, Foto-Foto dari Handphone Saksi Ditemukan

Video
1 tahun lalu

Perlawanan Terpidana Kasus Vina, Siapkan Puluhan Saksi di Sidang PK

Video
1 tahun lalu

Otto Hasibuan: Terpidana Kasus Vina Sempat Alami Penyiksaan dari Polisi

Video
1 tahun lalu

Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina, Belasan Saksi Dihadirkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal