LPSK Beberkan Fakta Semua Terpidana Kasus Vina Cirebon Alami Penganiayaan

Furqon Al Fauzi
Royandi Hutasoit
LPSK Beberkan Fakta Semua Terpidana Kasus Vina Cirebon Alami Penganiayaan

JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal menyatakan siap untuk menjalani peninjauan kembali (PK) terkait kasus tersebut.

Menurutnya, ia ingin membuktikan jika dirinya tidak melakukan apa yang selama ini dituduhkan kepada dirinya hingga harus mendekam di jeruji besi.

Sidang PK Saka Tatal bakal digelar di Pengadilan Negeri 1 Cirebon, Jawa Barat, setelah dirinya dinyatakan bebas murni dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Sebelumnya, Saka Tatal menyatakan rasa syukurnya setelah dinyatakan bebas murni. Diketahui, Saka merupakan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon..

Sebelum dinyatakan bebas murni, Saka menyatakan dirinya harus melapor ke pihak yang bersangkutan. Siklusnya, dari per minggu hingga per bulan.

Saka Tatal juga berharap sidang PK kali ini berbeda dengan sidang yang pernah menghukumnya pada 2016 lalu.

Saka menceritakan sidang pada 2016 lalu penuh kejanggalan, di antaranya ada 3 hakim yang mengadilinya padahal saat itu dirinya masih berstatus anak-anak.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Jabar
1 tahun lalu

Saka Tatal di Mata Teman Masa Kecil, Sosok Pendiam yang Suka Bermain Layangan

Nasional
1 tahun lalu

Saka Tatal Mencari Keadilan, Malam Ini di The Prime Show Pukul 21.30 WIB hanya di iNews

Jabar
1 tahun lalu

Ini Poin-Poin Novum yang Diajukan Kuasa Hukum Saka Tatal di Sidang PK

Video
1 tahun lalu

Ipda Rudy Soik Datangi LPSK usai Dipecat Polda NTT Gegara Bongkar Mafia BBM

Video
1 tahun lalu

Mantan Kabareskrim Susno Duadji jadi Saksi Ahli Sidang PK Lanjutan 6 Terpidana Kasus Vina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal