Mahkamah Konstitusi Nilai Pemohon Tidak Miliki Kedudukan Hukum untuk Lakukan Gugatan

Kristo Suryokusumo
Hakim konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic Foekh mengajukan pendapat berbeda (Dissenting Opinion).

JAKARTA, iNews.id - Hakim konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic Foekh mengajukan pendapat berbeda (Dissenting Opinion). Kedua hakim berpendapat Herifuddin sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.

MK mengatakan kualifikasi pemohon sebagai pembayar pajak hanya dapat diberikan kedudukan hukum di Mahkamah Konstitusi yang berhubungan dengan keuangan negara, pajak, dan APBN.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
5 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta

Video
5 bulan lalu

Headline iNews: MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah hingga Hercules Minta Maaf dan Cium Tangan Sutiyoso

Video
7 bulan lalu

HEADLINE iNews.id: Jokowi Berangkat ke Vatikan hingga Pemandangan The View Palm Jumeirah Dubai

Video
10 bulan lalu

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, PAN Ungkap Suasana KIM Plus

Video
10 bulan lalu

MK Kabulkan Gugatan Persyaratan Pilpres, Ambang Batas Dihapus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal