Mahkamah Konstitusi Nilai Pemohon Tidak Miliki Kedudukan Hukum untuk Lakukan Gugatan

Kristo Suryokusumo
Hakim konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic Foekh mengajukan pendapat berbeda (Dissenting Opinion).

JAKARTA, iNews.id - Hakim konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic Foekh mengajukan pendapat berbeda (Dissenting Opinion). Kedua hakim berpendapat Herifuddin sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.

MK mengatakan kualifikasi pemohon sebagai pembayar pajak hanya dapat diberikan kedudukan hukum di Mahkamah Konstitusi yang berhubungan dengan keuangan negara, pajak, dan APBN.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Curhat Dosen Lulusan S3 Australia di Sidang MK: Gaji Saya Hanya Rp2,6 Juta

3 bulan lalu

MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

4 bulan lalu

Blak-blakan! Anwar Usman Bicara soal Putusan MK 90 dan Hubungannya dengan Gibran

5 bulan lalu

MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Tak Dapat Diterima

1 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal