JAKARTA, iNews.id – Komisi Percepatan Reformasi Polri memberikan klarifikasi mengenai peristiwa walk out yang dilakukan Roy Suryo cs dalam audiensi pada Rabu (19/11/2025). Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menerima peserta audiensi yang menyandang status tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Jimly menjelaskan bahwa permintaan audiensi diajukan oleh pakar hukum tata negara Refly Harun, namun nama-nama yang hadir tidak sesuai dengan daftar yang tercantum dalam surat resmi yang diterima komisi.
"Nama-nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan yang di surat yang diajukan ke kami," kata Jimly.
Ia menyampaikan bahwa Refly sebelumnya meminta izin membawa Roy Suryo cs. Namun komisi mengetahui bahwa ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), sehingga kehadiran mereka tidak dapat diterima.
Roy Suryo cs Walk Out, Jimly Asshiddiqie: Kita Tak Terima yang Statusnya Tersangka
"Kesimpulannya sebaiknya kita tidak terima yang statusnya tersangka, supaya kita fair," ujar Jimly.
"Kita juga harus pegang etika," imbuhnya.