JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Alex Noerdin terbukti melakukan dua perkara sekaligus dengan total kerugian negara mencapai Rp500 miliar.
Atas vonis tersebut, pihak Alex Noerdin mengajukan banding. Kuasa hukum menyatakan tidak ada bukti Alex Noerdin menerima aliran dana.