Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Wapres Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Intervensi

Binti Mufarida
Nofellisa
Wapres Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa mengintervensi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa mengintervensi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Diketahui, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun ini disahkan oleh MK dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 pada Kamis 25 Mei 2023.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
11 bulan lalu

Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 Resmi Menjabat usai Digelar Sertijab, Ini Daftarnya

Video
12 bulan lalu

Resmi! Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029

Video
12 bulan lalu

Alexander Marwata Minta Pegawai KPK Dukung dan Awasi 5 Pimpinan Terpilih

Video
12 bulan lalu

Alexander Marwata Sebut OTT KPK Tidak Mungkin Dihilangkan: Diatur Undang-Undang

Video
1 tahun lalu

Anies Baswedan Didukung Masyarakat Maju sebagai Pimpinan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal