TANGERANG, iNews.id - Pemberlakuan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, membuat Kantor Imigrasi Kelas Satu Tangerang dipadati pemohon paspor. Penerbitan masa berlaku paspor sepuluh tahun tidak hanya bagi pemohon baru, namun juga pemohon perpanjangan paspor.
Kebijakan pemerintah ini disambut baik oleh masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang paspor. Biaya pembuatan paspor yang tetap sama juga menjadi daya tarik bagi masyarakat. Biaya pembuatan paspor sebesar Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 untuk paspor elektronik.