Masyarakat Respons Positif Perpanjangan Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Sukron
Pemberlakuan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, membuat Kantor Imigrasi Kelas Satu Tangerang dipadati pemohon paspor.

TANGERANG, iNews.id - Pemberlakuan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, membuat Kantor Imigrasi Kelas Satu Tangerang dipadati pemohon paspor. Penerbitan masa berlaku paspor sepuluh tahun tidak hanya bagi pemohon baru, namun juga pemohon perpanjangan paspor.

Kebijakan pemerintah ini disambut baik oleh masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang paspor. Biaya pembuatan paspor yang tetap sama juga menjadi daya tarik bagi masyarakat. Biaya pembuatan paspor sebesar Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 untuk paspor elektronik.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
5 bulan lalu

Selebgram Indonesia Berinisial AP Ditahan di Myanmar, Benarkah Arnold Putra?

Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: DPR Kritik Ide Dedi Mulyadi Masuk Sekolah Jam 6 Pagi, Tak Efektif dan Bikin Siswa Mengantuk

Video
11 bulan lalu

Imigrasi Tangkap Warga Amerika Serikat Buronan US Marshals terkait Kasus Pornografi Anak

Video
1 tahun lalu

Momen Basuki Ngeband Bareng Sri Mulyani Nyanyikan Lagu 'Menghitung Hari'  Jelang Berakhirnya Kabinet Jokowi

Video
1 tahun lalu

Launching Desain Paspor Baru Bersampul Merah, Kemenkumham: Identitas Kita di Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal