MK Tolak Permohonan Anies-Cak Imin, 3 Hakim Dissenting Opinion 

Ifaldi Musyadat
Jonathan Simanjuntak
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin. (Fot0: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin. Meski ditolak, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang memberikan pendapat berbeda.

Tiga Hakim Konstitusi yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion ialah Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
12 bulan lalu

Pasca Putusan MK, Cak Imin Buka Peluang Usung Kader PKB Jadi Capres

Video
1 tahun lalu

Gugatan PDIP soal Penetapan Gibran sebagai Wapres Ditolak PTUN Jakarta

Video
1 tahun lalu

Demo Kawal Putusan MK di Semarang Ricuh, Massa Terlibat Bentrok dengan Petugas

Video
1 tahun lalu

Aksi Kawal Putusan MK di Bandung, Mahasiswa Buang Sampah ke Gedung DPRD Jabar

Video
1 tahun lalu

DPR Setuju Peraturan KPU Terkait Pilkada Sesuai Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal