MORNING NEWS: RUU TNI Disahkan Jadi UU, Usia Pensiun Panglima 63 Tahun, Bisa Diperpanjang

Mu'arif Ramadhan
DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi Undang-Undang.

JAKARTA, iNews.id - DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi Undang-Undang, Kamis (20/3/2025). Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna.

Revisi mengubah Pasal 53 yang mengatur usia pensiun prajurit TNI. Aturan usia pensiun dibagi dalam tiga klaster, yakni tamtama dan bintara, perwira menengah, serta perwira tinggi.

Editor : Mu'arif Ramadhan
Artikel Terkait
Video
9 bulan lalu

RUU TNI Resmi Disahkan, Puan Pastikan Prajurit Aktif Dilarang Berbisnis dan Berpolitik

Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang

Video
9 bulan lalu

HEADLINE iNEWS.ID - DPR Mengesahkan RUU TNI hingga Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan

Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Menkum Tegaskan Revisi UU TNI Bukan Permintaan Prabowo

Video
9 bulan lalu

HEADLINE iNEWS.ID: Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi 3 Polisi Tewas hingga Larangan Drone di Gunung Bromo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal