JAKARTA, iNEWS.ID - DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang. Pengesahan UU TNI itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di ruang paripurna DPR Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta Pusat. Rapat dihadiri sebanyak 293 anggota DPR sementara 11 orang lainnya izin.
Seluruh anggota DPR yang hadir menjawab setuju saat Puan menanyakan apakah RUU TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU. Puan pun mengetuk palu, yang disambut dengan tepuk tangan dari para anggota DPR.
Ketua Panitia Kerja RUU TNI, Utut Adianto sebelumnya menyampaikan, ada tiga poin penting RUU TNI yang telah dibahas DPR dan pemerintah. Ketiga perubahan tersebut terkait dengan penambahan tugas pokok TNI, penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan penambahan masa dinas TNI.
Pertama, tentang kedudukan TNI yang diatur pada Pasal 7 soal Operasi Militer Selain Perang. Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang dari semula 14 menjadi 16.
Adapun penambahan dua tugas pokok dalam operasi militer selain perang yang diatur pada Pasal 7 tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," kata Puan.