Motivator Cabul Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun

Galih Sandhi
Terdakwa kekerasan seksual, Julianto Eka Putra alias JE divonis 12 tahun penjara.

MALANG, iNews.id - Terdakwa kekerasan seksual, Julianto Eka Putra alias JE divonis 12 tahun penjara. Putusan itu dibacakan majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9/2022).

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Pemerintah Lobi Inggris untuk Pulangkan Predator Seks Reynhard Sinaga ke Indonesia

Video
1 tahun lalu

Reza Indragiri dan Susno Duadji jadi Ahli di Sidang PK Saka Tatal

Video
1 tahun lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Hadiri Sidang Dugaan Korupsi

Video
2 tahun lalu

Telat Datang Ruang Sidang, Saldi Isra  Sentil Kuasa Hukum Caleg PKB: Kalau Telat Lagi Push Up

Video
2 tahun lalu

Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Huang Terima Sanksi dari Rektorat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal