OJK Blokir 4.000 Rekening yang Terindikasi Terlibat Judi Online

Miftahudin
Ifaldi Musyadat
OJK telah memblokir 4.000 rekening dalam kurun wakut 3 bulan yang terindikasi judi online. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - OJK telah memblokir 4.000 rekening dalam kurun wakut 3 bulan yang terindikasi judi online. Pemblokiran merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan dan mencegah sarana pencucian uang. 

Transaksi perputaran uang di rekening yang tidak wajar menjadi perhatian khusus. OJK berkomitmen untuk terus berusaha memerangi praktek yang merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
3 bulan lalu

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Bantul, Lima Pelaku Ditangkap

Video
3 bulan lalu

Nama Budi Arie Disebut di Sidang Judol Kominfo, Ini Faktanya

Video
4 bulan lalu

517.000 Rekening Bansos Dipakai Judi Online

Video
4 bulan lalu

571 Ribu Rekening Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Pemerintah Siap Cabut Bantuan

Video
5 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Artis Cilik Ungkap Tak Tahu Uang Manggungnya Dipakai Sang Ayah untuk Judi Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal