Ombudsman Temukan Pelanggaran Tenaga Kerja Asing di Indonesia

iNews Sore

JAKARTA, iNews.id - Investasi asing yang masuk ke Indonesia tak bisa terpisahkan dengan teknologi dan sumber daya manusia. Meski demikian, pemerintah juga harus memikirkan nasib tenaga kerja produktif di Tanah Air yang mengharapkan lapangan pekerjaan.

Ancaman tenaga kerja asing (TKA) menguasai lapangan pekerjaan di Tanah Air berpotensi meningkatkan angka pengangguran. Ancaman ini muncul setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018, yang mempermudah perizinan masuknya TKA ke Indonesia.

Tak heran, Perpres tersebut mendapat kecaman dan penolakan dari berbagai pihak, termasuk para buruh yang mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut peraturan ini pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2018.

Dari hasil investigasi Ombudsman, TKA yang berasal dari China masih mendominasi sebagai tenaga kasar di sejumlah perusahaan. Mereka menilai hal tersebut sebagai pelanggaran.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Tinjau Gudang Bulog, Ombudsman Minta Pembagian Beras Bansos Jangan Dipolitisasi Jelang Pilkada

Video
2 tahun lalu

Ombudsman Ungkap Dugaan Praktik Pungli di Rutan Kupang, 8 Pegawai Diperiksa

Video
2 tahun lalu

Ombudsman Usul Seleksi CASN Tahun 20224 Ditunda Usai Pilkada 2024 Selesai

Video
2 tahun lalu

Aiman Witjaksono Datangi Ombudsman RI terkait Penyitaan Ponselnya oleh Polda Metro Jaya

Video
3 tahun lalu

Penemuan Mayat Wanita di Lorong Lift, Ombudsman: SDM Bandara Tidak Kompeten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal