JAKARTA, iNews.id - Bukti foto-foto soal meninggalnya Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 disampaikan pada sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Jumat, (26/7/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, foto-foto novum yang diajukan pihak pemohon sudah ada dalam berkas perkara pada 2016. Maka, JPU menolak bukti yang sudah dikumpulkan pihak pemohon.
Meski begitu, Saka Tatal dengan tegas menyatakan bahwa foto-foto novum yang diajukan dalam PK tidak pernah muncul dalam persidangannya pada tahun 2016 lalu.