Pedagang Keluhkan Aturan Baru Pembelian Gas LPG 3 Kg Pakai KTP

Ifaldi Musyadat
Iyung Rizki
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan aturan baru. (Foto: iNews.id)

DEPOK, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan aturan baru. Aturan tersebut berupa pembelian gas LPG 3 kg harus menyertakan KTP. Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin, 1 Januari 2024. 

Kebijakan tersebut dinilai mempersulit pedagang dan pembeli. Seorang pedagang di Depok mengaku aturan itu membuat beban kerjaan bertambah. Sejak diberlakukannya kebijakan tersebut, pasokan gas pun sulit didapat. 

Produser: Akira AW

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
1 tahun lalu

MORNING NEWS: Patwal Pepet Pemotor di Puncak hingga AKBP Fajar Jadi Tersangka Kasus Pelecehan 

2 tahun lalu

Headline iNews.id:  Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg hingga Polisi Gerebek Pesta Gay di Hotel Jaksel

2 tahun lalu

MORNING NEWS: Komisi VI DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Elpiji 3 Kg

2 tahun lalu

MORNING NEWS: PNS Pemprov DKI Boleh Poligami, Ini Aturan dan Syaratnya

2 tahun lalu

Elpiji 3 Kg Langka di Nganjuk Jawa Timur, Warga Mengeluh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal