Pembatasan Kelas BPJS, Ini Respons Warga Jakarta

Mu'arif Ramadhan
Widya Michella Nur Syahid
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru untuk rawat inap peserta BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

JAKARTA, iNews.id - Iuran peserta BPJS Kesehatan menjadi sorotan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru untuk rawat inap peserta BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kini rawat inap semua disamakan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan demikian sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dihapus dan akan diganti KRIS yang berlaku paling lambat 30 Juni 2025.

Sejumlah masyarakat lantas berkomentar terkait penghapusan tersebut.

Reporter: Widya Michella Nur Syahida
Produser: Reza Ramadhan

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
7 bulan lalu

MORNING NEWS: Kasus Gagal Ginjal Usia Muda Meningkat, Pembiayaan BPJS Naik Jadi Rp11 Triliun!

Video
10 bulan lalu

Pj Gubernur Angkat Bicara Terkait Iuran BPJS Harvey Moeis dan Dewi Sandra Ditanggung Pemprov DKI

Video
1 tahun lalu

KPK Usut 3 Rumah Sakit yang Diduga Lakukan Klaim Fiktif ke BPJS, Nilainya Capai Rp34 Miliar

Video
2 tahun lalu

Menkes Budi Ungkap BPJS Kesehatan Terancam Boncos Lebih dari Rp10 T Akibat Polusi Udara

Video
3 tahun lalu

11.000 Masyarakat Solok Selatan Belum Tercover JKN KIS, BPJS Sosialisasikan Instruksi Presid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal