Pembuatan SIM Harus Bersertifikat Mengemudi, Begini Penjelasan Polri

Puteranegara
Mabes Polri memberikan penjelasan soal syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menyertakan sertifikat mengemudi bagi para pemohon.

JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri memberikan penjelasan soal syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menyertakan sertifikat mengemudi bagi para pemohon.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan bahwa, dasar hukum, syarat tersebut salah satunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini disampaikan Nurul kepada awak media, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Lalu, Perkap Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi. Perpol nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi. Perpol nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan atas perpol nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.

Nurul menjelaskan, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.

Hal itu, kata Nurul, sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012. Telah ditetapkan bahwa bagi pemohon sim baru dan/atau peningkatan golongan (khusus sim umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
10 bulan lalu

Headline iNEWS : Brigjen Purn Yusri Yunus Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Video
10 bulan lalu

Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP, 3 Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

Video
10 bulan lalu

Polri Ungkap 167 Kecelakaan dan 35 Orang Meninggal Dunia di Hari ke-5 Operasi Lilin

Video
12 bulan lalu

Ungkap 80 Kasus Narkoba Selama Dua Bulan, Polri Berhasil Ringkus 136 Tersangka

Video
1 tahun lalu

Jelang Purnatugas, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri, Begini Wewenangnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal