Pemerintah Umumkan Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus dari UU ITE

iNews
Pemerintah mengumumkan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam UU ITE dihapus.

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengumumkan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam UU ITE dihapus. Keputusan ini merupakan kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Wamenkumham, Edward mengatakan agar tidak terjadi disparitas dan gap maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke RKHUP.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Babak Baru Perseteruan Lisa Mariana Versus Ridwan Kamil

Video
3 bulan lalu

Geger! Ferry Irwandi  Klarifikasi Hubungannya dengan TNI: Urusan Sudah Selesai

Video
9 bulan lalu

RKUHP Pastikan Penyidik Kejaksaan Tetap Bisa Usut Kasus Korupsi

Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Libur Sekolah Lebaran Maju jadi 21 Maret! Ini Jadwalnya

Video
10 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Karyawan Bergaji hingga Rp10 Juta Dapat Pembebasan PPh 21, Ini Kriterianya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal