Pemilu Serentak Dilaksanakan 14 Februari 2024, Masa Kampanye Disepakati 90 Hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, masa kampanye Pemilu 2024 disepakati 90 hari untuk mencegah pembelahan politik di masyarakat.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, masa kampanye Pemilu 2024 disepakati 90 hari untuk mencegah pembelahan politik di masyarakat. Kesepakatan masa kampanye pemilu ditegaskan KPU, usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Senin (30/5/2022).

Masa kampanye 90 hari, diharapkan masyarakat bisa lebih mengenal peserta pemilu berikut visi dan misinya. Selain itu, persiapan logistik bisa lebih proporsional. Terkait logistik, Presiden berharap, agar logistik pemilu mengutamakan produk dalam negeri.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Heboh! KPU Pakai Private Jet Bepergian ke Daerah-Daerah saat Pemilu 2024

Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Megawati Sentil Kader PDIP karena  Hasil Pemilu 2024 Babak Belur

Video
12 bulan lalu

Perjuangan Anggota TNI-Polri Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada menuju Wilayah Terpencil di Kalteng

Video
12 bulan lalu

Ada Sejumlah Perbaikan, KPU: Sirekap Akan Kembali Digunakan pada Pilkada 2024

Video
1 tahun lalu

Deretan Relawan Prabowo-Gibran yang Diangkat jadi Komisaris di BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal