Pemprov Jabar Gelar Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai 16 Desember 2023

Dicky Wismara
Akira Aulia W
Pemprov Jabar menggelar program pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.

JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jabar menggelar program pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Program tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program yang diinisiasi oleh pemerintah daerah. Tujuannya untuk memberikan diskon atau penghapusan denda guna meringankan dalam membayar pajak.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Video Pandemi Covid-19, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 1 Agustus di Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal