Penampakan Uang Tunai Rp301 Miliar yang Disita Kejagung dari Kasus TPPU Duta Palma

Irfan Ma'ruf
Kejagung menyita uang sebesar Rp301 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang menyeret Surya Darmadi pemilik PT Duta Palma Group.

JAKARTA, iNews.id - Kejagung menyita uang sebesar Rp301 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang menyeret Surya Darmadi pemilik PT Duta Palma Group. Penyitaan uang sebesar Rp301 miliar tersebut berasal dari PT Darmex Plantation yang telah menerima uang dari lima korporasi yang sudah menjadi tersangka TPK dan TPPU.

Kejagung menegaskan saat ini perusahaan tersebut masih beroperasi namun semua aset telah dilakukan penyitaan. 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kelakar Purbaya Ingin Tebus Harley Davidson di Lelang Barang Rampasan Negara, tapi Dilarang istri

57 tahun lalu

Bos Motor Listrik MBG Jadi Tersangka, Ribuan Kendaraan Berlogo BGN Terbengkalai di Gudang

57 tahun lalu

Penampakan Barang Sitaan Kejagung yang bakal Dilelang, Mobil Mewah hingga Perhiasan

57 tahun lalu

Kejagung Periksa 4 Jaksa terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu, Ini yang Didalami

57 tahun lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp58 Miliar Hasil Rampasan TPPU Judol 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal