Pengacara Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan Sah Tidaknya Penetapan Tersangka

Ari Sandita Murti
Pengacara Tom Lembong mendatangi PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Pengacara Tom Lembong mendatangi PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Kedatangannya untuk mengajukan gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas gula.

Menurutnya, penetapan dan penahanan kliennya itu didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejagung, Selasa (29/10/2024).

Dalam pokoknya, pihaknya meminta agar PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
7 hari lalu

Panas! Kubu Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta di Kasus Ijazah Jokowi

16 hari lalu

Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

12 bulan lalu

Jokowi Tanggapi Kasus Tom Lembong: Kebijakan Negara dari Presiden, Teknis di Kementerian

12 bulan lalu

Bebas Setelah 9 Bulan Ditahan, Tom Lembong Pulang ke Rumah Usai Terima Abolisi Presiden

12 bulan lalu

Komentar Jokowi soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dari Presiden Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal