SAMARINDA, iNews.id - Polresta Samarinda berhasil menangkap Ridwan, pelaku penipuan penjualan tiket konser Sheila on 7 (So7) dengan nilai kerugian korban hingga Rp280 juta.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, ulah Ridwan terbongkar setelah dia dipergoki korban di salah satu hotel di Samarinda. Ridwan kebingungan ketika ditanya urusan tiket berupa kode barcode oleh korban yang sudah menyetorkan uang pemesanan tiket.
Sebanyak 460 korban telah menyetorkan uang dengan total nilai Rp280 juta. Namun, Ridwan bukan bagian dari panitia penyelenggara konser atau promotor.
Ridwan kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.