JAKARTA, iNews.id - Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung memastikan, penumpang Lion Air yang teriak ada bom di pesawat ditetapkan sebagai tersangka.
Penumpang berinisial H itu ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. Dia menyebutkan, perbuatan H merupakan bentuk tindak pidana, karenanya H terancam delapan tahun penjara.
Di sisi lain, sebanyak delapan orang telah diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, seorang penumpang viral setelah marah-marah hingga berteriak ada bom di pesawat. Peristiwa itu terjadi pada penerbangan Lion Air JT-308 rute Soekarno Hatta-Kualanamu pada Sabtu (2/8/2025) lalu.
Video yang beredar memperlihatkan perdebatan sengit antara penumpang dengan pria diduga pilot Lion Air. Parahnya, si penumpang secara sadar dan dengan nada tinggi berteriak kalau ada bom di dalam pesawat.
Sontak, pernyataan itu membuat penumpang lain merasa tidak aman berada di dalam pesawat.