Binti Mufarida, Muarif Ramadhan
JAKARTA, iNews.id - Menko Marves Luhut B Pandjaitan menegaskan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukan aktivitas antigen maupun PCR negatif.
Kebijakan ini akan diatur Kementerian dan Lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Luhut juga memastikan bahwa kondisi dan penanganan pandemi hari ini terus membaik.
Berdasarkan data dan hasil evaluasi, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan. Pemerintah akan terus mendorong masyarakat dengan masih capaian vaksinasi dosis kedua utamanya bagi lansia.
Editor : Dani M Dahwilani
TAG :
aturan perjalanan
larangan perjalanan
pelaku perjalanan
pembatasan perjalanan
perjalanan darat
perjalanan dalam negeri
Perjalanan Laut
perjalanan domestik