Perjalanan Panjang Vonis Richard Eliezer

Putri Anindya
vonis

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim memvonis Bharada Richard Eliezer jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dari semua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, hanya Richard Eliezer satu-satunya terdakwa mendapat vonis ringan dari majelis hakim.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Cuti Bersyarat Dikabulkan, Richard Eliezer Bebas dari Penjara Selama 6 Bulan

3 tahun lalu

Kunjungi Makam Anaknya, Rosti Simanjuntak Terisak di Pusara Brigadir Yosua Hutabarat

3 tahun lalu

Bharada E Tiba di Rutan Salemba untuk Jalani Masa Hukuman

4 tahun lalu

Teribat Kasus "Obstruction of Justice" Brigadir J, Majelis Hakim Vonis Baiquni Wibowo 1 Tahun dan Denda Rp10 Juta

4 tahun lalu

Hakim Ungkap Alasan Meringankan dan Memberatkan Irfan Widyanto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal