Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Gugat Restitusi Rp7,5 M, Sidang Perdana Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo Dkk ditunda
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Ketua Afrizal Hadi menyebutkan alasan yang meringankan bagi Irfan Widyanto sehingga Irfan divonis lebih ringan dibandingkan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Irfan Widyanto dinilai memiliki kinerja yang baik sehingga terdakwa diharapkan mampu memperbaiki perilakunya dan dapat melanjutkan karirnya.

Sedangkan hal memberatkan adalah Irfan seharusnya yang paham terkait tugas dan kewenangan terkait dengan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang berkaitan dengan tindak pidana.

Produser: Kristo Suryokusumo

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut