JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memanfaatkan waktu yang ada untuk memperbaiki daftar pemilih tetap (DPT) dengan merujuk pada data kependudukan.
Selain itu, dalam waktu 60 hari ke depan, KPU akan melakukan konsolidasi pencermatan lapangan serta verifikasi data DPT hasil perbaikan.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan