JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pledoi terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dalam sidang pembacaan replik duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018) pagi. Alhasil, Aman tetap dihukum mati.
JPU menguraikan terdakwa memiliki pemahaman tentang kilafah. Selain itu, JPU juga meyakini terdakwa adalah aktor intelektual dalam sejumlah aksi peledakan yang terjadi di Thamrin, Kampung Melayu, Samarinda dan Bima.
Atas replik JPU, penasihat hukum Aman memberikan jawaban bahwa yang dibacakan JPU tidak beda dengan tuntutan. Penasihat hukum juga menegaskan selama masa persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan JPU tidak dapat membuktikan keterlibatan Aman.
Sidang lanjutan agenda putusan akan digelar pada 22 Juni 2018.
Video Editor: Khoirul Anfal