Pledoi Ditolak, Aman Abdurrahman Tetap Dihukum Mati

iNews Sore

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pledoi terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dalam sidang pembacaan replik duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018) pagi. Alhasil, Aman tetap dihukum mati.

JPU menguraikan terdakwa memiliki pemahaman tentang kilafah. Selain itu, JPU juga meyakini terdakwa adalah aktor intelektual dalam sejumlah aksi peledakan yang terjadi di Thamrin, Kampung Melayu, Samarinda dan Bima.

Atas replik JPU, penasihat hukum Aman memberikan jawaban bahwa yang dibacakan JPU tidak beda dengan tuntutan. Penasihat hukum juga menegaskan selama masa persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan JPU tidak dapat membuktikan keterlibatan Aman.

Sidang lanjutan agenda putusan akan digelar pada 22 Juni 2018.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Nisa Si Ratu Narkoba Asal Aceh Divonis Hukuman Mati di PN Medan 

Video
3 tahun lalu

Hakim untuk Sidang Ferdy Sambo Sudah Pernah Jatuhkan Vonis Mati, Ini Profilnya

Video
4 tahun lalu

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

Video
5 tahun lalu

Video Istri Otak Pembunuhan Suami dan Anak Tiri Divonis Hukuman Mati

Video
8 tahun lalu

Tidak Akui Pemerintah, Begini Ajaran Aman Abdurrahman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal