JAKARTA, iNews.id - Polisi berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus lowongan kerja (loker) paruh waktu.
Pelaku jaringan internasional ini akan menyebarkan pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp dan telegram, yang di dalamnya membuat link penipuan.
Polisi menetapkan 3 tersangka, satu di antaranya merupakan warga negara asing. Sebanyak 823 WNI menjadi korban penipuan online berkedok lowongan kerja paruh waktu ini.
Reporter : Riana Rizkia
Produser: Reza Ramadhan