Polisi Tangkap 19 Pelaku Pembalakan Liar di Pelalawan Riau

iNews
Polda Riau menangkap 19 pelaku pembalakan liar (illegal loging) di dua lokasi Kabupaten Pelalawan, Riau.

PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau menangkap 19 pelaku pembalakan liar (illegal loging) di dua lokasi Kabupaten Pelalawan, Riau. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 52 ton kayu olahan hasil pembalakan liar.

Selain mengamankan puluhan ton kayu, polisi juga menyita satu unit truk dan satu unit kapal pompong. Kayu berbagai jenis ini dijarah dari area konsensi PT Satria Perkasa Agung di Desa Serapung, Kecamatan Kuala Kampar, Pelalawan.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Suanarto mengatakan kayu tersebut rencananya akan dibawa para pelaku ke Pulau Serapung dengan cara dihanyutkan melalui kanal-kanal.

Pelaku dijerat UU No 18 tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

31 Perusahaan Biang Kerok Bencana Sumatra Terancam Sanksi Pidana

57 tahun lalu

Kasus Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra Naik Penyidikan, Siapa Tersangka?

57 tahun lalu

Titiek Sentil Bintang-Bintang di Balik Misteri Kayu Gelondongan Banjir Sumatra 

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 15 Pelaku Pembalakan Liar di Semarang

57 tahun lalu

Video Ini Penampakan Buronan Adelin Lis saat Dipulangkan dari Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal