Polisi Ungkap Prostitusi Online dengan Kekerasan di Kalibata City

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri mengungkap sindikat prostitusi online BDSM atau penyimpangan seks dengan kekerasan. Pelaku menawarkan pelayanan itu melalui akun Twitter.

Sejumlah barang bukti diamankan setelah polisi menangkap pelaku berinisial NYM dari Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Barang bukti yang disita merupakan alat-alat yang digunakan NYM kepada pelanggan yang sebagian besar memiliki perilaku seks menyimpang.

Dalam praktiknya, NYM yang berusia 31 tahun itu beraksi menggunakan akun Twitter dengan nama Mist Clara Maniez sejak 2016.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 30 jo Ayat 4 UUD No 19 Tahun 2016, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
8 tahun lalu

Kasus Seks Menyimpang 'Swinger' di Indonesia Kian Memprihatinkan

Video
8 tahun lalu

Banyak Kasus Pelecehan Anak, Tangerang Buka Posko Pengaduan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal