JAKARTA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan pendistribusian narkotika jenis sabu. Sabu seberat 20,9 kg diamankan dari lima tersangka di Rest Area Terpeka KM 269 A Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti mobil Toyota Avanza. Tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.