Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan 364,8 Gram Sabu Kemasan Teh Herbal China

Mu'arif Ramadhan
Carlos Roy Fajarta Barus
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan barang bukti 364,8 gram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh herbal China.

JAKARTA, iNews.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan barang bukti 364,8 gram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh herbal China. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ferikson Tampubolon mengatakan pihaknya mengamankan dua orang tersangka yakni DK (41) dan SH (42) di Tanah Merah Muara Baru.

Penangkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda mengamankan tersangka DK dengan barang bukti narkotika dengan berat 364,8 gram bruto bernilai Rp 438 juta. Tersangka DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup.

Sementara tersangka SH sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 131 Juncto Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Produser : Febry Rachadi
Reporter :  Carlos Roy Fajarta Barus

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
3 tahun lalu

Berawal Hobi, Kini Teh Herbal Buatan Ibu di Palembang jadi Suvenir G20

Video
4 tahun lalu

Video Penyelundupan Sabu Senilai Rp128 Miliar Berhasil Digagalkan di Batam

Video
5 tahun lalu

Video Ibu-Ibu di Palembang Membuat Teh Herbal Penangkal Berbagai Penyakit

Video
5 tahun lalu

Video Polres Indragiri Hilir Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu di Perkebunan Sawit Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal