YOGYAKARTA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis obat berbahaya. Dalam penangkapan dan penggeledahan di lokasi, polisi juga menyita 49.800 butir pil dengan simbol huruf Y dan Trihexyphenidyl sebagai barang bukti.
Satres Narkoba Polresta Yogyakarta meringkus MH dan RM, dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis obat berbahaya di sebuah rumah di wilayah Masaran, Sragen, Jawa Tengah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan puluhan ribu butir obat berbahaya. Usai ditangkap, para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Yogyakarta. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menyatakan, penangkapan terhadap MH dan RM merupakan pengembangan setelah sebelumnya meringkus OWP dengan barang bukti 1.354 butir pil simbol huruf Y.
Dari penangkapan MH dan RM tersebut, diamankan barang bukti 49.800 butir obat berbahaya, yang terdiri dari 34.000 butir pil dengan simbol huruf Y dan 15.800 butir pil trihexyphenidyl.
Salah seorang tersangka, OWP, mengaku baru sekitar satu bulan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. OWP juga menyatakan rencananya akan mengedarkan obat berbahaya tersebut, namun sudah keburu ditangkap.
Sementara itu, selama periode bulan Juli 2024, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan enam orang tersangka dengan barang bukti 70 butir psikotropika dan 60.899 butir obat berbahaya.