Posan Resmi Laporkan Para Personil Band Kotak Atas Dugaan Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Mochamad Nur
Ravie Wardani
Kisruh hak cipta antara drummer Posan Tobing dan band Kotak berujung ke ranah hukum.

JAKARTA, iNews.id - Kisruh hak cipta antara drummer Posan Tobing dan band Kotak berujung ke ranah hukum. Mantan drummer band Kotak resmi melaporkan para personel Kotak ke Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (6/9/2023).

Ketiga personel band Kotak dituding melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta Nomer 28 Tahun 2014. Dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda kerugian perdata sebesar Rp3 miliar.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Polisi Tolak Laporan TNI Terhadap Ferry Irwandi, Delik Aduan Hanya untuk Perorangan

Video
4 bulan lalu

Keluarga Tidak Terima Arya Daru Disebut Meninggal Dunia akibat Bunuh Diri

Video
4 bulan lalu

Diplomat Kemlu Arya Daru Meninggal Dunia Tanpa Unsur Pidana

Video
4 bulan lalu

Kabar Terbaru Kematian Arya Daru, Polisi Berhasil Kantongi Isi Chat Almarhum

Video
4 bulan lalu

Fakta Baru Kematian Arya Daru: Ponsel Hilang, Polisi Terus Mencarinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal