Posan Resmi Laporkan Para Personil Band Kotak Atas Dugaan Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Mochamad Nur
Ravie Wardani
Kisruh hak cipta antara drummer Posan Tobing dan band Kotak berujung ke ranah hukum.

JAKARTA, iNews.id - Kisruh hak cipta antara drummer Posan Tobing dan band Kotak berujung ke ranah hukum. Mantan drummer band Kotak resmi melaporkan para personel Kotak ke Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (6/9/2023).

Ketiga personel band Kotak dituding melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta Nomer 28 Tahun 2014. Dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda kerugian perdata sebesar Rp3 miliar.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
7 hari lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang dalam Kasus Ijazah Jokowi

Video
1 bulan lalu

Momen Langka May Day di DPR, Buruh Main Bola Bareng Polisi di Tengah Demo

Video
2 bulan lalu

Polda Metro Kembali Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo Cs ke Kejati DKI 

Video
2 bulan lalu

GAMKI Laporkan JK ke Polda Metro Jaya terkait Ceramah Mati Syahid

Video
9 bulan lalu

Polisi Tolak Laporan TNI Terhadap Ferry Irwandi, Delik Aduan Hanya untuk Perorangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal