Posan Resmi Laporkan Para Personil Band Kotak Atas Dugaan Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Mochamad Nur
Ravie Wardani
Kisruh hak cipta antara drummer Posan Tobing dan band Kotak berujung ke ranah hukum.

JAKARTA, iNews.id - Kisruh hak cipta antara drummer Posan Tobing dan band Kotak berujung ke ranah hukum. Mantan drummer band Kotak resmi melaporkan para personel Kotak ke Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (6/9/2023).

Ketiga personel band Kotak dituding melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta Nomer 28 Tahun 2014. Dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda kerugian perdata sebesar Rp3 miliar.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
16 hari lalu

Detik-Detik Penangkapan Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah, Apa Motifnya?

17 hari lalu

Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

1 bulan lalu

Roy Suryo Ogah Pakai Rompi Tahanan, Sempat Adu Mulut dengan Polisi

1 bulan lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Sudah Lengkap

1 bulan lalu

Refly Harun Protes Keras Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Tidak Rasional dan Objektif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal