SURABAYA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jaksel menolak gugatan praperadilan crazy rich Surabaya Budi Said. Dalam kasus korupsi penjualan emas PT Antam.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dihelat, Senin (18/3).
Reporter: Denhelmi Sajangbati
Produser: Akira AW