Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said soal Kasus Emas Antam Ditolak

Mu'arif Ramadhan
Denhelmi Sajangbati
Pengadilan Negeri Jaksel menolak gugatan praperadilan crazy rich Surabaya Budi Said.

SURABAYA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jaksel menolak gugatan praperadilan crazy rich Surabaya Budi Said. Dalam kasus korupsi penjualan emas PT Antam.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dihelat, Senin (18/3).

Reporter: Denhelmi Sajangbati
Produser: Akira AW

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: MA Kabulkan PK Antam, Kemenangan Crazy Rich Budi Said soal Jual Beli Emas Batal

Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS 2024 hingga Patwal Pepet Pemotor di Puncak Dicopot

Video
10 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Vonis Crazy Rich Surabaya Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara

Video
10 bulan lalu

Headline iNews.id: Hasto Ditahan KPK hingga Timnas Putri Indonesia Hancurkan Arab Saudi 

Video
12 bulan lalu

Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Kasus Dugaan Jual Beli Emas Antam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal