Presiden Jokowi Desak DPR Revisi UU Terorisme

iNews

JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak DPR dan kementerian terkait segera merevisi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme. Presiden menegaskan revisi yang diajukan pada Februari 2016, harus diselesaikan secepatnya pada massa sidang 18 Mei 2018.

Menurutnya, peraturan tersebut merupakan payung hukum penting bagi Polri untuk menindak tegas dan melakukan pencegahan.

Presiden menegaskan aksi teroris harus diusut tuntas hingga ke akarnya. Dia telah memerintahkan kepolisian untuk bertindak tegas dan tidak ada kompromi dalam melawan terorisme.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jokowi Mulai Safari Politik, Keliling Indonesia Dimulai dari Lampung

57 tahun lalu

Hotman Paris Desak Jokowi Tertibkan Pengacara yang Suka Cari Ribut: Tidak Menguntungkan

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Sudah Lengkap

57 tahun lalu

Jokowi Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ikuti Saja Proses Hukum

57 tahun lalu

Jokowi Respons JK: Saya Bukan Siapa-Siapa, Orang Kampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal