Presiden Jokowi Desak DPR Revisi UU Terorisme

iNews

JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak DPR dan kementerian terkait segera merevisi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme. Presiden menegaskan revisi yang diajukan pada Februari 2016, harus diselesaikan secepatnya pada massa sidang 18 Mei 2018.

Menurutnya, peraturan tersebut merupakan payung hukum penting bagi Polri untuk menindak tegas dan melakukan pencegahan.

Presiden menegaskan aksi teroris harus diusut tuntas hingga ke akarnya. Dia telah memerintahkan kepolisian untuk bertindak tegas dan tidak ada kompromi dalam melawan terorisme.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
4 hari lalu

Jokowi Singgung Operasi Politik di Balik Polemik Ijazah, Siapa Penumpang Gelap?

6 hari lalu

Jokowi Sebut Ada Dugaan Operasi Politik di Balik Isu Ijazahnya dan Gibran

2 bulan lalu

Julukan 7 Presiden RI oleh Ketua DPD, Jokowi Sang Bapak Infrastruktur

3 bulan lalu

Eksepsi Dikabulkan, dr Tifa Tetap Berjuang Bongkar Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

3 bulan lalu

Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal