Presiden Jokowi Desak DPR Revisi UU Terorisme

iNews

JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak DPR dan kementerian terkait segera merevisi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme. Presiden menegaskan revisi yang diajukan pada Februari 2016, harus diselesaikan secepatnya pada massa sidang 18 Mei 2018.

Menurutnya, peraturan tersebut merupakan payung hukum penting bagi Polri untuk menindak tegas dan melakukan pencegahan.

Presiden menegaskan aksi teroris harus diusut tuntas hingga ke akarnya. Dia telah memerintahkan kepolisian untuk bertindak tegas dan tidak ada kompromi dalam melawan terorisme.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
3 bulan lalu

Modus Baru Teroris, Jaring Anak Lewat Game Online 

Video
3 bulan lalu

Budi Arie Ungkap Projo Siap Ganti Logo Baru agar Tak Terkesan Kultus Individu

Video
3 bulan lalu

Projo Buka Peluang Jadi Partai Politik, Keputusan Ditetapkan Awal November

Video
4 bulan lalu

Purbaya Bandingkan Ekonomi Era SBY dan Jokowi: SBY Tidur Saja Tumbuh 6 Persen

Video
4 bulan lalu

Di Depan Jokowi, Raja Juli Antoni Singgung Ijazah, UGM Sebut Alumni Kebanggaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal