JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru, Kamis(16/10). Jokowi menegaskan tidak mencampuri kewenangan yudikatif dan mempersilakan putusan MK ditanyakan ke pakar hukum.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres dan Cawapres.