Pria Hidung Belang dan PSK di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali

Ilusi Insiroh
PSK di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali

ACEH, iNews.id - Dua pekerja seks komersial (PSK) bersama dua pria pengguna jasa PSK di Aceh Barat Daya, Aceh, dihukum 100 kali cambuk

PSK dan pria hidung belang dinilai melanggar Pasal 30 tentang Zina dalam Qanun Jinayat. Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
18 hari lalu

Korban Banjir Aceh Tenggara Blokir Jalan Nasional Tagih Bantuan Pemerintah

30 hari lalu

Proyek Raksasa! Prabowo Mau Bangun Kereta Trans Sumatera dari Lampung hingga Aceh

6 bulan lalu

Tragis! Pencari Kerang di Simeulue Tewas Diterkam Buaya 4 Meter

9 bulan lalu

Banjir dan Longsor Landa Wilayah Sumatera, Telan 90 Korban 

11 bulan lalu

Kontroversi Razia Truk Plat Aceh, Bobby Nasution Banjir Tudingan tapi Klaim Sosialisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal