ACEH, iNews.id - Dua pekerja seks komersial (PSK) bersama dua pria pengguna jasa PSK di Aceh Barat Daya, Aceh, dihukum 100 kali cambuk.
PSK dan pria hidung belang dinilai melanggar Pasal 30 tentang Zina dalam Qanun Jinayat. Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya.