Pria Hidung Belang dan PSK di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali

Ilusi Insiroh
PSK di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali

ACEH, iNews.id - Dua pekerja seks komersial (PSK) bersama dua pria pengguna jasa PSK di Aceh Barat Daya, Aceh, dihukum 100 kali cambuk

PSK dan pria hidung belang dinilai melanggar Pasal 30 tentang Zina dalam Qanun Jinayat. Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
31 hari lalu

Kontroversi Razia Truk Plat Aceh, Bobby Nasution Banjir Tudingan tapi Klaim Sosialisasi

Video
8 bulan lalu

Viral! Alarm Tanda Berbuka Puasa dan Sahur di Aceh | News Flash

Video
1 tahun lalu

Apartemen di Bandung jadi Tempat Prostitusi, Wanita Diduga PSK Diamankan

Video
1 tahun lalu

Rumah Bacagub Aceh Bustami Hamzah Diduga Diteror Bom oleh 2 OTK

Video
1 tahun lalu

Dukung Kreativitas Generasi Muda, Mahasiswa USK Banda Aceh Bikin Kapal Berbahan Fiberglass

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal