PT DKI Kabulkan Banding KPU soal Penundaan Pemilu 2024

irfan Maulana
Kristo Suryokusumo
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan PN Jakarta Pusat yang menunda tahapan pemilu 2024.

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda tahapan pemilu 2024. Hakim juga menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini, dan gugatan Partai Prima juga tidak dapat diterima.

Putusan PN Jakarta Pusat ini berawal dari gugatan Partai Prima pada Desember 2022 yang berujung PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
3 tahun lalu

AHY Pertanyakan Penundaan Pemilu saat Orasi di Senayan

Video
3 tahun lalu

Presiden Jokowi: Pemerintah Dukung KPU Ajukan Banding Putusan Tunda Pemilu 2024

Video
3 tahun lalu

Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY Soal Putusan Penundaan Pemilu

Video
3 tahun lalu

Tanggapi Putusan Penundaan Pemilu, Jokowi: Pemerintah Dukung KPU Banding

Video
3 tahun lalu

Polemik Penundaan Pemilu 2024, KY Akan Periksa Hakim PN Jakarta Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal