JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum mengungkap hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Putri Candrawathi yang dituntut hukuman penjara selama 8 tahun. Jaksa mengungkap hal yang meringankan adalah Putri dinilai sopan selama proses persidangan.
Sementara untuk hal yang memberatkan adalah Putri dinilai tidak menyesali perbuatannya.